Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing IKM melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas, memberikan edukasi dan dan pemahaman tentang mekanisme, manfaat dan pentingnya SIINas bagi pelaku usaha industri dan pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendataan IKM melalui SIINAS bagi aparat pemerintah maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur melalui bidang Pemberdayaan Industri menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pengisian SIINas Di Jawa Timur di Hotel Holiday Inn Expres Surabaya, (15/6).
Kegiatan ini diikuti oleh 86 orang yang berasal dari tim pendataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan tim pendataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian dengan materi Optimalisasi SIINas dalam Rangka Penguatan Industri Kecil dan Menengah di Jawa Timur. Kemudian dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI dengan materi Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Industri Melalui SIINas dan Praktisi OSS dengan materi “Mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.”
Sosialisasi dan Pengisian SIINas Di Jawa Timur dilaksanakan berdasarkan UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain melalui SIINas yang mana dijelaskan bahwa setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara berkala melalui SIINas.
SIINas sebagai sistem terintegrasi diharapkan tidak hanya sebagai sarana penyampaian data industri maupun data kawasan industri tetapi juga bisa sebagai sarana komunikasi perusahaan dengan pemerintah baik daerah maupun pusat