Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemudahan serta kelancaran sektor industri beroperasi. Terutama saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan demi mengurangi penyebaran Covid-19 atau corona.
Maka Kemenperin mengimbau perusahaan atau industri agar dapat mengantongi surat izin operasional.
Arahan Menperin itu dituangkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO.
Agar memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas yakni siinas.kemenperin.go.id.
Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas. Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan”. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak".
Nantinya dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code. Ini tujuannya membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin.
Perusahaan industri mengalami kendala teknis saat mengajukan permohonan perizinan kegiatan, dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.
Melalui upaya-upaya yang dilakukan Kemenperin tersebut, diharapkan sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.
Unduh Surat Edaran no. 7 tahun 2020 Menteri Perindustrian RI
Unduh Panduan Izin Operasional dan Mobilitas KegiatanIndustri