Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Provinsi Jawa Timur
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 98 tahun 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur terdiri dari 1 orang Pejabat Eselon II, 20 orang Pejabat Eselon III (1 Sekretariat, 5 Bidang, 14 UPT, dan kelompok fungsional) sebagaimana bagan berikut :
© 2024 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
All Rights Reserved