STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 98 tahun 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur terdiri dari 1 orang Pejabat Eselon II, 20 orang Pejabat Eselon III (1 Sekretariat, 5 Bidang, 14 UPT, dan kelompok fungsional) sebagaimana bagan berikut :