Tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :
Tugas :
Sesuai PERGUB Provinsi Jawa Timur No. 98 tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021, dalam Bab III Uraian Tugas dan Fungsi, Pasal 4, bagian ayat (1) disebutkan bahwa “Dinas Perindustrian dan Perdagangan, mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi di bidang perindustrian dan bidang perdagangan serta tugas pembantuan”.
Fungsi :
Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang perindustrian dan bidang perdagangan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas pokok masing-masing unit kerja sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 98 Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 60 Tahun 2018, adalah sebagai berikut :
- Sekretariat, dengan tugas “Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol”.
- Bidang Pembangunan Sumber daya Industri dengan tugas “Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan sumber daya industri”.
- Bidang Pemberdayaan Industri, dengan tugas “Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan industri”.
- Bidang Sarana Prasarana, Pengawasan dan Pengendalian Industri, dengan tugas “Melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang sarana prasarana, pengawasan dan pengendalian industri”.
- Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, dengan tugas “Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang kebutuhan pokok dan barang penting serta pemberdayaan konsumen, tertib niaga dan Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri (P3DN)”.
- Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri, dengan tugas “Melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pengembangan ekspor, fasilitasi ekspor impor dan bina pelaku ekspor impor”
- UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang-Lembaga Tembakau Surabaya, dengan tugas “Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, sertifikasi produk, pembinaan dan pengawasan mutu barang, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat”.
- UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang-Lembaga Tembakau Jember, dengan tugas “Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, sertifikasi produk, pembinaan dan pengawasan mutu barang, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat”.
- UPT Industri Logam dan Perekayasaan Sidoarjo, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis, pembinaan, alih teknologi, perekayasaan, pengembangan desain, menyediakan sarana usaha industri, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
- UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Magetan, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam alih teknologi, pengembangan desain, penyediaan sarana usaha industri, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat”.
- UPT Industri Kayu dan Produk Kayu Pasuruan, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam alih teknologi, pengembangan desain, penyediaan sarana usaha industri, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat”.
- UPT Industri Makanan, Minuman dan Kemasan Surabaya, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis, pembinaan, alih teknologi, pengembangan desain, penyediaan sarana usaha industri, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat”.
- UPT Aneka Industri dan Kerajinan Surabaya, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis, pembinaan, alih teknologi, pengembangan desain, penyediaan sarana usaha industri, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat”.
- UPT Pengembangan Mutu Produk Industri dan Teknologi Kreatif Surabaya, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam fasilitasi, pengembangan mutu produk industri, Hak kekayaan intelektual (HKI), desain produk industri, teknologi kreatif dan ketatausahaan”.
- UPT Pengembangan Mutu Produk Industri dan Teknologi Kreatif Malang, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam fasilitasi, pengembangan mutu produk industri, Hak kekayaan intelektual (HKI), desain produk industri, teknologi kreatif dan ketatausahaan”.
- UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha di wilayah kerja UPT Perlindungan Konsumen Surabaya”.
- UPT Perlindungan Konsumen Malang, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha di wilayah kerja UPT Perlindungan Konsumen Malang”.
- UPT Perlindungan Konsumen Jember, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha di wilayah kerja UPT Perlindungan Konsumen Jember”.
- UPT Perlindungan Konsumen Kediri, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha di wilayah kerja UPT Perlindungan Konsumen Kediri”.
- UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro, dengan tugas “melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengawasan barang beredar dan jasa, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha di wilayah kerja UPT Perlindungan Konsumen Bojonegoro”.