SEJARAH SINGKAT

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan awal dimulainya era Otonomi Daerah, dimana pembinaan dan pengembangan di bidang industri dan perdagangan di Jawa Timur kemudian diintegrasikan antara Instansi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan oleh Peraturaan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2000 tentang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur. Pada saat itu, Disperindag dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas; Bagian Tata Usaha; 7 (tujuh) Sub Dinas (Penyusunan Program, Bina Produksi, Bina Sarana, Bina Usaha, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, & Metrologi); Kelompok Jabatan Fungsional; dan Unit Pelaksana Teknis Dinas.

 

Selanjutnya setelah terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mengalami perubahan beberapa kali melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas; 7 (tujuh) Bidang (Standardisasi dan Desain Produk Industri, Industri Agro & Kimia, Industri Logam Mesin Tekstil & Aneka, Industri Alat Transportasi Elektronika & Telematika, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Internasional, dan Metrologi); Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Dinas.

 

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas; 5 (lima) Bidang (Agro, Non-Agro, Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Internasional, Pengembangan Industri & Perdagangan); Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Dinas.

 

Pada tanggal 30 Desember 2021 telah terbit Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas; 5 (lima) Bidang (Pembangunan Sumber Daya Industri; Pemberdayaan Industri; Sarana Prasarana, Pengawasan dan Pengendalian Industri; Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; Pengembangan Perdagangan Luar Negeri); Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Dinas.