(Kota Surabaya) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus berupaya untuk mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berada di Jawa Timur untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di sektor industri tersebut selaras dengan semangat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk memastikan sektor industri di Jawa Timur tetap dapat beroperasi namun dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan bahwa pedoman bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri dalam melaksanakan operasional dan mobilitasnya ditengah pandemi Covid-19, terutama ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dilakukan sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kemudian juga SE No. 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19 serta Inmendagri No 34 Tahun 202 terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa – Bali.
Drajat mengatakan bahwa izin IOMKI dilakukan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, sehingga perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sepanjang memiliki IOMKI. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan IOMKI, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan IOMKI melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Namun, sebelumnya perusahaan harus memiliki akun SIINas terlebih dahulu, serta Izin Usaha dengan KBLI di bidang industri.
Berikutnya, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib untuk melakukan pelaporan kegiatan termasuk penerapan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan SE Menperin No. 08 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan yang memiliki IOMKI dan SE Menperin No. 697 tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.
“Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi instrumen monitoring terkait penerapan protokol kesehatan di perusahaan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan industri,” kata Drajat.
Hingga per tanggal 23 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, lebih dari 4.115 IOMKI telah diterbitkan di Jawa Timur dan IOMKI telah dicabut sejumlah 1529. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus mendorong agar perusahaan untuk aktif menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.
“Menurut jumlah IOMKI berdasarkan kategorinya, terdapat 2.519 industri kritikal (mamin, petrokimia, kimia dan pupuk, farmasi, karet dan plastic) yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan primer serta penanggulangan Covid-19. Kemudian untuk industri esensial (kayu dan furniture, hasil tembakau, kertas, dan alas kaki) berorientasi ekspor sejumlah 1.596,” ujar Drajat.
Berdasarkan persebarannya, 5 besar industri kritikal dan esensial ber-IOMKI terdapat di Kabupaten Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Kota Surabaya. Hingga saat ini, Senin (23/8/2021), jumlah perusahaan industri di Provinsi Jawa Timur yang dapat beroperasi penih berjumlah 44.
“Pengaturan IOMKI yang dilakukan saat ini bertujuan agar sektor industri tetap dapat beroperasi secara optimal, aman, terkendali, dan termonitor dari risiko adanya klaster Covid-19. Karena sektor industri merupakan salah satu motor penggerak ekonomi di Indonesia,” kata Drajat.
Selanjutnya, dalam rangka penerapan monitoring IOMKI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri. Sesuai SE No. 3/2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga telah melakukan beberapa kali pemantauan dan pengawasan terhadap operasional dan mobilitas kegiatan (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19. Selain untuk mendorong percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, langkah strategis ini juga diharapkan menjaga aktivitas produksi di sektor industri, sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.
Sedangkan jika penerapan IOMKI tersebut tidak dijalankan, maka perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis ketika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada setiap masa atau periode pelaporan. Selanjutnya akan dilakukan pembekuan izin jika perusahaan telah diberi peringatan tertulis sebanyak tiga kali secara berturut-turut atau tiga kali dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak pertama kali dikenai peringatan tertulis.
Sementara itu, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI paling cepat 14 (empatbelas) hari sejak tanggal pencabutan.