Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Startup Industri

Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Startup Industri

 

Perlindungan kekayaan intelektual

 

 Startup merupakan perusahaan rintisan yang tidak terlepas dari teknologi dan berkembang di dunia internet. Jenis layanan dan produk yang dimiliki startup berbasis teknologi atau web (online), dapat berupa pengembang aplikasi, sistem pembayaran, jasa, dan lain sebagainya.

 

 Di samping itu yang menjadi dasar paling penting dalam pendirian startup adalah inovasi dan keunikan ide. Perusahaan harus bisa berinovasi dengan membuat ciri khas tersendiri yang unik dan membedakan dengan perusahaan lain. Oleh sebab itu kreativitas dan inovasi di era teknologi informasi industri 4.0 perlu mendapat perlindungan hukum.

 

 Apalagi ketika ciptaan, invensi, dan merek/identitas usaha yang dimiliki oleh startup menjadi terkenal. Kemungkinan adanya plagiat atas ciptaan maupun identitas usaha yang dimiliki bisa saja terjadi. Untuk itu perlu adanya perlindungan atau pendaftaran kekayaan intelektual bagi startup atas usahanya. Ada tiga kekayaan intelek- tual yang terkait dengan startup yaitu hak cipta, merek dan paten.

 

Hak Cipta

 

 Pada umumnya produkyang dibuat atau yang dimiliki startup berba- sis teknologi atau web (oneline), sehingga dalam mengembangkan usahanya banyak startup yang membuat dan mengembangkan aplikasi secara digital. Aplikasi yang telah diciptakan tersebut dapat dikategorikan sebagai program komputer.

 

 Program komputer merupakan hak cipta yang pada dasarnya men- ganut prinsip deklaratif (firstto announce), artinya secara otomatis diperoleh perlindungan ketika hasil ciptaan tersebut diumumkan. Namun demikian untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai pe- megang hak cipta dan sebagai perlindungan hukum apabila ada pihak lain yang melakukan pelanggaran hak cipta, pencipta atau startup sebaiknya melakukan permohonan pencatatan ciptaannya ke Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham

 

Merk

 Merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang berkaitan erat dengan startup. Ketika memulai usaha startup, merek akan menjadi tanda dan logo yang akan digunakan sebagai face of company. Kemungkinan besar akan digunakan sebagai nama aplikasi atau platform yang dimiliki startup. Ketika nama atau logo yang dimiliki tersebut unik, maka merek tersebut akan lebih mudah diingat oleh konsumen atau masyarakat.

 Perlu diwaspadai bahwa merek menganut prinsip firstto file; dalam prinsip ini pendaftar pertama akan menjadi pemilik hak atas merek yang didaftarkan. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan atau terjadinya pendaftaran merek oleh pihak lain, startup harus segera mendaftarkan merek atau logo yang dimiliki ke Ditjen KI Kemenkumham dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan

 

Paten

 Objek yang dilindungi adalah invensi yang merupakan ide dari in- ventor, dan dituangkan dalam suatu karya yang dapat memecahkan masalah spesifik di bidang teknologi, baik dalam bentuk produk atau proses maupun penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

 

 Artinya program komputer atau aplikasi yang dimiliki startup juga bisa mendapatkan hak paten, sejauh program tersebut memiliki karakter atau instruksi-instruksi yang memiliki efek teknis, dan berfungsi untuk dapat menyelesaikan masalah baikyang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangibel).

 Seperti yang dilakukan startup Pandawatech membuat mesin laser cutting yang dapat menghemat waktu pembuatan sandal dari 45 menit per pasang menjadi 5 menit per pasang. Powertech Nano bekerja sama dengan IKM dapat menghasilkan produk baru dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Begitu juga dengan startup lainnya yang dapat memberikan solusi terbaik bagi IKM.

 

 Untuk mendapatkan hak paten tersebut maka startup dapat melakukan pendaftaran ke Ditjen KI Kemenkumham atau melalui kuasanya apabila dikuasakan kepada pihak lain. Hal itu harus disertai data pendukung deskripsi invensi dan gambarnya, klaim atau beberapa klaim invensi

 

Dukungan Pemerintah Provisi Jatim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan

 Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur memberikan fasilitasi Pendaftaran merk , cipta dan desain industry bagi IKM di Jawa Timur.

 Sampai tahun 2022 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur telah memberikan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada IKM , sebanyak 4.256 merk, 43 Cipta dan 13 Desain Industri