Sertifikasi HKI IKM di Kabupaten Tulungagung

Penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dimulai pada tahun 2000 melalui Undang-Undang Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman. Namun penerapan HKI di Indonesia terutama di kalangan Industri Kecil Menengah (IKM) pada umumnya belum memasyarakat sehingga kepedulian dalam penerapan HKI relatif masih terbatas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Industri Kecil Menengah Dalam Memperoleh Sertifikat Hak Cipta. Kegiatan dilaksanakan di Hall Restaurant Bima Tulungagung pada tanggal 23 April 2013 dengan mengundang 12 peserta. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Bapak Ir.Supartono, MM menyerahkan bantuan berupa bukti pendaftaran Hak Merek 6 buah, bukti pendaftaran Hak Paten dan sebuah Bukti Pendaftaran Sertifikat Desain 1 buah.

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan kesadaran pelaku usaha akan penerapan HKI meningkat dan memberi kepastian hukum bagi pemegang hak dalam menjalankan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. Di samping itu diharapkan para pelaku usaha ada inovasi baru untuk mengembangkan usahanya.

Sumber : http://www.tulungagung.go.id/berita/1851-sertifikasi-hak-cipta-ikm

Dipost oleh : habib indagta