Fasilitasi Sertifikasi Batikmark

Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukan  identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap, dengan Hak Cipta Nomor 034100 tanggal 5 Juni 2007.

Batik adalah bahan tekstil hasil pewarnaan secara perintangan dengan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap.

 

Dalam batikmark, tiga jenis batik tersebut dapat diketahui dari warna bordiran benang pada labelnya, yaitu warna emas untuk batik tulis, warna putih untuk batik cap, dan warna perak untuk batik kombinasi tulis dan cap..

 

Tujuan penggunaan batikmark yaitu :

  1. Memberikan jaminan mutu batik Indonesia.
  2. Meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun Internasional.
  3. Memberikan perlindungan hukum dari berbagai persaingan tidak sehat dibidang Hak Kekayaan Intelektual dan perdagangan dalam negeri maupun internasional,
  4. Memberikan identitas batik Indonesia agar masyarakat Indonesia dan asing dapat dengan mudah mengenali batik buatan Indonesia.

 

Manfaat batikmark yaitu :

  1. Memberikan kepastian hukum bagi produsen dan konsumen produk batik Indonesia terhadap keaslian dan mutu produk yang diperdagangkan.
  2. Sebagai pembeda antara batik buatan Indonesia dengan produk batik Negara lain.
  3. Memudahkan konsumen mencanegara mengenal batik Indonesia.
  4. Mendukung promosi batik Indonesia di pasar internasional.

 

Instansi Terkait Yang Memilki Ruang Lingkup Akreditasi Batik Mark adalah Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Standardisasi dan Desain Produk Industri telah memberikan fasilitasi pengurusan sertifikasi Batik Mark sejak tahun 2012, bekerja sama dengan Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta. Fasilitasi diberikan pada IKM batik Jawa Timur yang potensial dan mendapatkan rekomendasi dari Disperindag Kabupaten/ Kota setempat.