Ekspor Udang Jatim Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

Di tengah penurunan kinerja ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, peluang ekspor udang Jawa Timur justru terbuka lebar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, ekspor ikan dan udang semester I tahun 2020 justru mengalami peningkatan.

Total kenaikannya adalah 3,33% atau senilai USD 636,84 juta. Angka tersebut naik jika dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019. Pada bulan Juli, ekspor ikan dan udang kembali naik sebesar 17,74%.

Drajat Irawan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur mengatakan bahwa Amerika Serikat (AS), China, dan Jepang merupakan pasar dengan penyerapan paling tinggi terhadap komoditi ikan dan udang di Jawa Timur.

Dilansir dari data Pusdatin Kemenperin RI Januari sampai Juni 2020, terdapat 3 negara teratas yang menjadi tujuan ekspor udang Jawa Timur. Diantaranya adalah Amerika Serikat sebesar USD 151,86 juta, Jepang sebesar USD 84,31 juta, dan China sebesar USD 27,05 juta.

“Amerika Serikat (AS), Jepang, dan China menjadi 3 negara teratas pasar terbesar ekspor komoditi udang Jatim. Nilai total ekspor udang Jatim ke 3 negara tersebut mendominasi sekitar 92,11% dari nilai ekspor udang Jatim secara keseluruhan,” ungkap Drajat Irawan.

Selanjutnya, nilai ekspor udang Jatim ke Amerika Serikat, Jepang, dan China masing-masing hanya senilai 4,06%, 9,01%, dan 0,20% dari total kebutuhan impor udang ketiga negara tersebut. Padahal kebutuhan impor Amerika Serikat, Jepang, dan China terhadap total impor dunia masing-masing menduduki peringkat satu, dua, dan tiga (www.trademap.org).

Melihat dari data tersebut, peluang Jatim untuk mengisi ekspor komoditi udang ke pasar Amerika Serikat, Jepang, dan China masih terbuka lebar.

“Komoditi potensial seperti udang yang permintaannya cukup tinggi di Amerika Serikat, Jepang dan China perlu didorong agar mampu memenuhi standar produk layak ekspor. Disperindag Prov. Jatim melalui FTA Center Surabaya siap memberikan pendampingan, konsultasi, maupun sosialisasi terkait regulasi ekspor,” tegas Drajat.

Selain itu beberapa kegiatan seperti business matching dengan negara lain gencar dilakukan oleh Disperindag Jatim untuk menemukan pasar-pasar baru.

Drajat menghimbau bagi para pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas tarif preferensi maka perlu diperhatikan bahwa produk yang akan dieskpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). Untuk ekspor ke negara Amerika Serikat (AS) dapat menggunakan SKA Form A, Form IJEPA digunakan untuk negara Jepang, dan form E untuk negara China.