Disperindag Jatim Imbau Kab/Kota Susun Rencana Pembangunan Industri

(Kota Surabaya) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi mengimbau Kab/Kota untuk dapat Menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota atau RPIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU no 3 tahun 2014 yang telah mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri. Selain itu juga regulasi yang mengatur tentang penyusunan RPIP dan RPIK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2018.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan bahwa RPIK memuat arah pengembangan kawasan industri yang ada di suatu wilayah. Pengembangan tersebut selaras dengan semangat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam mendorong visi industrialisasi Jawa Timur sebagai Leading Smart Industrial Province.

“Pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan bersamaan bersamaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Pemprov Jatim terus berupaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan sektor industri,” kata Drajat melalui siaran pers, Sabtu (4/9/2021).

Dirinya mengatakan bahwa industri andalan di Jawa Timur terdiri dari berbagai jenis industri antara lain adalah industri mamin, industri tekstil dan alaskaki, industri kertas, industri farmasi obat dan tradisional, industri barang dari karet dan plastic, industri peralatan listrik, industri mesin dan perlengkapannya, serta industri alat angkut.

Di Jawa Timur sendiri beberapa daerah yang telah menerapkan Perda RPIK antara lain adalah Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Mojokerto, dan Kab. Lamongan. Sehingga diharapkan Kab/Kota lainnya secepatnya menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri, sehingga bisa dijadikan Pedoman bagi perangkat usaha, pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri di daerah.

“Harapannya dengan adanya Peraturan Daerah tentang RPIK tersebut, dapat membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Sehingga mampu mendorong peningkatan pergerakan perekonomian Jawa Timur,” pungkas Drajat.