Perlindungan Konsumen Fest Sebagai Ajang Kepedulian untuk Konsumen Berdaya

(Kota Surabaya, 20 November 2020) – Perlindungan Konsumen Fest atau PK Fest merupakan gelaran yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta untuk mendorong diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Konsumen. Diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Forum Industri Kecil Menengah (IKM), Gerakan Belanja Produk Indonesia (Gerbapi), dan Relawan Garda Indag, kegiatan ini menjadi satu diantara beberapa rangkaian kegiatan pameran INAPRO Expo 2020 yang terselenggara pada hari Jumat (20/11/2020) di Grand City, Exhibition Centre Surabaya.

 

Gelaran ini dibuka langsung oleh Drajat Irawan selaku Kepala Dinas Perindag Prov. Jatim dan menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya adalah Muhammad Mufti Mubarok selaku Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Chilman Suadi dari BPSK Kota Surabaya, Muhammad Said Sutomo selaku Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim, Mulyanto selaku Direktur Pengawasan LJK2 dan Manajemen Strategi OJK-KR4 Jawa Timur, serta Apriyanto Hutomo dari OTO Finance Surabaya.

 

Dalam sambutannya, Kadis Perindag Prov. Jatim, Drajat Irawan mengatakan bahwa selama Januari hingga September 2020, ekonomi Jawa Timur mencatatkan nilai PDRB sebesar Rp. 1.745,99 triliun yang didukung terutama oleh tiga sektor utama; yaitu sektor pertanian, industri pengolahan dan perdagangan, dengan kontribusi masing-masing berturut-turut sebesar 13,20 persen, 30,15 persen dan 17,84 persen. Sebagai bagian dari sistema perekonomian dunia, ekonomi Jawa Timur tentu akan dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global yang saat ini juga tertekan oleh pandemi Covid-19 yang terlihat dari kinerja sektor ekspor-impor nonmigas Jawa Timur.

 

Peningkatan performa pertumbuhan ekonomi ini ditunjang oleh berbagai faktor, yaitu sumber daya manusia, sumber daya alam, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya dan modal. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting mengingat cepat atau lambatnya pertumbuhan ekonomi tergantung pada sejauh mana sumber daya manusia mengelola aset dan modal yang dimiliki. Lebih lanjut, sumber daya manusia ini secara lebih spesifik mengerucut pada pelaku usaha dan konsumen di pasar.

 

“Konsumen merupakan pilar perekonomian bangsa yang mempunyai kekuatan besar. Konsumen berperan besar untuk menggerakkan perekonomian sebagai pengguna barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen,” kata Drajat.

 

Lebih lanjut, konsumen dapat menciptakan efek berantai dalam peningkatan pendapatan nasional melalui kegiatan konsumsi dan mampu menjadi faktor pendorong bagi produsen untuk memproduksi barang dan jasa.

 

Arus barang dan jasa serta informasi yang pesat saat ini berpotensi untuk merugikan konsumen jika tidak diiringi dengan kepastian perlindungan hukum yang jelas. Oleh karena itu, Pemerintah hadir melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. BPSK diharapkan mampu menjembatani antara tumbuhnya dunia usaha dan perlindungan terhadap konsumen. Perlindungan terhadap konsumen kemudian diwujudkan dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen yang terbagi menjadi sembilan prioritas yaitu, sektor perumahan; sektor listrik dan gas; sektor obat dan pangan; sektor e commerce; sektor jasa keuangan; sektor telekomunikasi; sektor transportasi; sektor layanan kesehatan; sektor barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.

 

Drajat mengatakan bahwa Jatim telah membentuk 5 UPT Perlindungan Konsumen di Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro dan Jember. UPT Perlindungan Konsumen memiliki tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga, pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatausahaan serta pelayanan masyarakat.

 

“Terkait dengan pengawasan brang beredar, terdapat peningkatan signifikan jumlah barang yang diawasi, dari 127.628 barang pada tahun 2017 menjadi 190.036 barang pada tahun 2018. Seiring dengan hal itu, terjadi peningkatan jumlah temuan, dari 2.600 temuan pada tahun 2017 menjadi 9.663 temuan pada tahun 2018. Jumlah pengaduan pun meningkat dari 171 pengaduan menjadi 248 pengaduan,” papar Drajat.

 

Menyikapi hal tersebut, pembinaan yang diberikan oleh UPT Perlindungan Konsumen pun meningkat, dari 800 pembinaan pada tahun 2017 menjadi 1.816 pembinaan pada tahun 2018. Pembinaan oleh UPT diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha sehingga mampu mendorong petumbuhan ekonomi.

 

“Dimulainya revolusi 4.0, membuat Dinas Perindag Prov. Jatim mulai mengembangkan Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (SIPERMEN). Pelaporan terkait pengawasan dan perlindungan konsumen melalui Sistem Informasi Perlindungan,”imbuhnya.

 

Diharapkan SIPERMEN mampu meningkatkan pelayanan terkait perlindungan konsumen melalui sistem pengawasan dan pengaduan yang terintegrasi. Selain itu, ke depannya keberadaan SIPERMEN ini juga diharapkan mampu memaksimalkan kinerja UPT PK dalam pelaksanaan perlindungan konsumen di masing-masing daerah.

 

Sementara itu Wakil Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan bahwa tugas BPKN adalah membantu upaya pengembangan Perlindungan Konsumen di Indonesia. Berdasarkan data Komisi Advokasi BPKN, data penerimaan pengaduan konsumen BPKN selama tahun 2017 hingga tanggal 19 bulan November tahun 2020 totalnya sebanyak 3.598 pengaduan.

 

“Data Indeks Keberdyaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2019 adalah 41,7 pada level mampu. Sedangkan Jatim ada pada level 44,38 dengan level mampu. Sehingga terus kita upayakan pemahaman masyarakat tentang UUPK dan kelembagaan PK serta perilaku pengaduan,” ujar Mufti.

 

Mufti mengatakan bahwa Jatim merupakan salah satu provinsi yang peduli terhadap Perlindungan Konsumen. Untuk menjaga kepercayaan dalam bertransaksi, kata Mukti perlu pengawasan yang efektif dari Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketersediaan regulasi yang mumpuni dalam tahap sebelum transaksi, saat transaksi, dan sesudah transaksi.

 

“Kedepannya perlu ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen) yang mengakomodir kebutuhan regulasi teknis di daerah, serta disesuaikan dengan demografi daerah serta pengaturan fungsi koordinasi antar kabupaten/kota dengan tingkat provinsi termasuk dengan lembaga vertikal,” kata Mufti.

 

Selanjutnya, Chilman Suadi dari BPSK Kota Surabaya menjelaskan tentang perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa. Hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999.

 

“Konsumen akhir merupakan pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya,” ujar Chilman.

Ketua YPLKI Jatim, Muhamad Said menjelaskan terkait upaya dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara mandiri. Dalam menyelesaikannya, Said mengatakan bahwa konsumen wajib paham tentang norma-norma dalam bertransaksi dan pasca transaksi.

 

“Bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan masalah sengketa konsumen maka berdasarkan asas manfaat keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum ada 3 pilihan yang bisa dijajaki antara lain BPSK, LPKSM, serta PN,” ucap Said.

 

Selanjutnya, Mulyanto selaku Direktur Pengawasan LKJ2 dan Manajemen Strategis OJK-KR4 Jawa Timur mengatakan bahwa upaya melindungin kepentingan konsumen dan masyarakat masuk ke dalam mandat OJK pada UU No 21/2011.

 

“Perlindungan Konsumen merupakan salah satu basis yang mendukung perkembangan sektor keuangan dan kesejahteraan konsumen dan masyarakat, untuk itu penting untuk menyelenggarakan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien,” ujar Mulyanto.

 

Strategi Perlindungan Konsumen yang dilakukan OJK meliputi mempermudah penyampaian pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), menyediakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Terintegrasi (LAPST), serta menawarkan konsep pengawasan market conduct.

 

Terakhir, Apriyanto Hutomo dari OTO Finance Surabaya menceritakan success storynya  dalam menyelesaikan masalah kasus sengketa konsumen dengan permasalahan ialah tunggakan angsuran, over alih kendaraan, kendaraan hilang, dan konsumen yang tidak diketahui keberadaannya. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan, LAPS/BMPPVI,BPSK, serta Kepolisian.

 

Kegiatan Perlindungan Konsumen (PK) Fest ini diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Gerakan perlindungan Konsumen oleh seluruh peserta.