Tentang WBS

Whistle Blowing System (WBS) adalah layanan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur bagi Anda yang memiliki saran, kritik, masukan, dan informasi serta ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran etika, norma, hukum, atau aturan yang berlaku, yang terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.


Siapa yang bisa menggunakannya?

Pengguna layanan ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.


Kriteria Pengaduan

Layanan Whistleblower Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kerahasiaan Seorang Whistleblower

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku


Buat Pengaduan ?