PENGUMUMAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA BPSK PROVINSI JAWA TIMUR

Diberitahukan kepada masyarakat Provinsi Jawa Timur dalam rangka melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maka Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran bagi calon anggota BPSK Kota Malang Periode 2024-2029, BPSK Kota Surabaya Penggantian Antar Waktu (PAW) Periode 2020-2025 dan BPSK Kab. Jember Penggantian Antar Waktu (PAW) Periode 2020-2025.

 

Persyaratan menjadi calon anggota BPSK Provinsi Jawa Timur dengan kualifikasi:

 

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Berkelakuan baik;
  4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan;
  5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen;
  6. Pada saat tanggal pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi unsur Pemerintah serta paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi unsur Pelaku Usaha dan Konsumen.

 

Persyaratan Khusus :

Calon anggota BPSK dari unsur Pemerintah :

  1. Unsur pemerintah yang dimaksud berasal dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota di wilayah kerja BPSK;
  2. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), diutamakan di bidang hukum;
  3. Pangkat paling rendah Penata atau golongan III/c;
  4. Tidak merangkap sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
  5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

 

Calon anggota BPSK dari unsur Konsumen :

  1. Berasal dari wakil LPKSM dengan masa keanggotaan 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja BPSK; atau
  2. Apabila LPKSM belum terbentuk, dapat berasal dari tokoh masyarakat yang bukan merupakan Pelaku Usaha dan/atau pegawai pemerintah;
  3. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), diutamakan di bidang hukum;
  4. Tidak merangkap sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
  5. Tidak menduduki jabatan pada badan publik;
  6. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

 

Calon anggota BPSK dari unsur Pelaku Usaha :

  1. Berasal dari wakil asosiasi, perkumpulan, dan/atau organisasi pelaku usaha dengan masa keanggotaan 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kerja BPSK;
  2. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1), diutamakan di bidang hukum;
  3. Tidak merangkap sebagai anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN);
  4. Tidak menduduki jabatan pada badan publik;
  5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

 

Dokumen kelengkapan Calon Anggota BPSK :

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya;
  3. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah atau pusat kesehatan masyarakat;
  5. Surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian setempat;
  6. Surat pernyataan berpengalaman di bidang Perlindungan Konsumen yang ditandatangani di atas materai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan dapat dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
  7. Fotokopi SK pangkat terakhir dan surat rekomendasi dari pimpinan unit organisasi, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah;
  8. Surat rekomendasi dari pimpinan LPKSM dan fotokopi TDLPK, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur yang mewakili LPKSM ;
  9. Surat keterangan dari kelurahan/ Kepala desa, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen yang mewakili tokoh masyarakat;
  10. Surat rekomendasi dari pimpinan asosiasi, perkumpulan, atau organisasi Pelaku Usaha, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pelaku Usaha;
  11. Surat pernyataan tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen dan unsur Pelaku Usaha yang ditandatangani di atas materai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  12. Surat pernyataan tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik yang ditandatangani di atas materai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  13. Pas foto latar belakang merah dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.

  

Tempat, batas waktu dan cara pendaftaran :

> Tempat pendaftaran:

  • UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, Jl. Rajawali No. 39, Surabaya
  • UPT Perlindungan Konsumen Malang, Jl. Aries Munandar 24, Kota Malang
  • UPT Perlindungan Konsumen Jember, Jl. Trunojoyo No.36, Sawahan Cantian, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember

> Pendaftaran mulai tanggal 13 September 2023 d 22 September 2023 (pada hari kerja Senin-Jumat) pukul 09.00-15.00 WIB.

> Cara Pendaftaran:

  1. Pelamar mengambil formulir pada tempat pendaftaran sesuai dengan wilayah kerja BPSK atau dapat mengunduh formulir pada tautan yang disediakan;
  2. Pelamar dapat mengembalikan formulir pendaftaran kepada Tim Pemilihan dengan melampirkan dokumen persyaratan. Berkas dapat dibuat rangkap 2 (dua). Stopmap warna merah bagi unsur Pemerintah, Stopmap warna kuning bagi unsur konsumen, dan stopmap warna biru bagi unsur pelaku usaha, melalui:
  • UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, Jl. Rajawali No. 39, Surabaya
  • UPT Perlindungan Konsumen Malang, Jl. Aries Munandar 24, Kota Malang
  • UPT Perlindungan Konsumen Jember, Jl. Trunojoyo No.36, Sawahan Cantian, Kepatihan, Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember

 

Proses Seleksi

  1. Seleksi administrasi dilakukan dengan memeriksa berkas administrasi pelamar calon Anggota BPSK, peserta yang dinyatakan lulus berkas/memenuhi persyaratan administrasi berhak mengikuti seleksi berikutnya dan pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan;
  2. Ujian seleksi terdiri dari ujian tertulis dan wawancara;
  3. Pengumuman hasil seleksi sebagaimana jadwal terlampir

  

Tahapan Pemilihan

NO

JADWAL

URAIAN

1

13 September 2023

Pengumuman/ Publikasi

2

13-22 September 2023

Pembukaan pendaftaran

3

25-26 September 2023

Verifikasi administrasi

4

27 September 2023

Penetapan calon anggota  yang lulus verifikasi administrasi

5

29 September 2023

Pengumuman calon anggota yang lulus verifikasi administrasi

6

02-06 Oktober 2023

Uji kelayakan dan kepatutan (tes tertulis dan wawancara)

-      02 Oktober 2023 (Malang)

-      05 Oktober 2023 (Jember)

-      06 Oktober 2023 (Surabaya)

7

09 Oktober 2023

Penetapan nama calon yang lolos hasil uji kelayakan dan kepatutan

8

11 Oktober 2023

Pengumuman nama calon anggota BPSK Provinsi Jawa Timur yang lolos uji kelayakan dan kepatutan

 

Ketentuan lain-lain:

  1. Pendaftaran tidak dipungut biaya;
  2. Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR;
  3. Keputusan Tim Pemilihan Calon Anggota BPSK Provinsi Jawa Timur bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

 

Untuk Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran calon anggota BPSK dapat menghubungi Sdri. Yossy (081234221107), Sdr. Bintang (0811181311), Sdr. Bhisma (082131451905).  Formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan  dapat diunduh, pada:

https://drive.google.com/drive/folders/1cviX2GUV1-yWZO4FV9L79WEzYHeddfg9?usp=sharing