JAWA TIMUR RAIH PENGHARGAAN DAERAH PROVINSI PEDULI PERLINDUNGAN KONSUMEN

KOTA SURABAYA (12 November 2020) – Provinsi Jawa Timur kembali meraih prestasi di tingkat nasional melalui penghargaan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia  dalam Penghargaan Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto, dalam acara puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun 2020 yang diselenggarakan di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur menyampaikan rasa syukurnya atas prestasi yang diraih oleh Jawa Timur. “Atas nama masyarakat Jawa Timur, kami sangat bangga mendapatkan apresiasi sebagai Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen. Upaya yang kami lakukan dalam melakukan perlindungan konsumen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999,” kata Khofifah.

Salah satu diantara aspek yang menguatkan Jawa Timur sebagai Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen tersebut adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang telah diatur berdasarkan Pergub Nomor 60 tahun 2018. Pemprov. Jatim melalui Dinas Perindag Prov. Jatim secara aktif telah membentuk UPT PK yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kelima UPT PK melaksanakan tugas pengawasan barang beredar, jasa dan tertib niaga; pemberdayaan konsumen dan pelaku usaha, ketatusahaan serta pelayanan masyarakat.

“Jawa Timur memiliki UPT PK yang tersebar di 5 Kab/Kota yaitu  Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember yang diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di masing-masing wilayah UPT PK,” tambah Khofifah.

Pembentukan BPSK di Jawa Timur merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pendekatan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi konsumen yang ada di Jawa Timur.

Khofifah mengatakan bahwa keberadaan UPT PK diharapakan dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberadayaan Konsumen (IKK) 41,7 sehingga target Kementrian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai. Pada level mampu artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“IKK ini merupakan alat ukur atau parameter tentang tingkat keberanian masyarakat sebagai konsumen apabila tidak puas terhadap produk dan pelayanan produsen, terlebih setelah pandemi Covid-19 ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik,” kata Khofifah.

Melalui pengawasan yang dilakukan oleh BPSK, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2018 - September 2020) tercatat jumlah sengketa konsumen yang masuk sebanyak 402 pengaduan, 344 sengketa dapat diselesaikan dan 58 sengketa diselesaikan melalui jalur lain. Sebagian besar pengaduan konsumen terkait permasalahan di sektor finance/leasing/jasa non bank.

Jawa Timur juga memiliki Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah dan memiliki kegiatan untuk menangani perlindungan konsumen. Total ada 27 LPSKM yang terdaftar di seluruh UPT PK yang ada di Jawa Timur.

Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov. Jatim melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem agar konsumen mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan hak-haknya secara layak.

“Inovasi yang memanfaatkan sistem online salah satunya adalah dengan menginisiasi layanan pengaduan konsumen melalui Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen) dan dapat terhubung dengan aplikasi milik Badan Perlindungan Konsumen Nasional,” ucapnya.

Untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, Pemprov. Jatim melalui Dinas Perindag Prov. Jatim telah membentuk dan melatih para relawan yang tergabung dalam sebuah wadah yang disebut dengan Garda Indag.

“Pemprov. Jatim telah melakukan beberapa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama untuk para konsumen. Salah satunya adalah dengan membentuk Garda Indag yang merupakan sebuah wadah kerelawanan bagi masyarakat untuk berpartisipasi di bidang perlindungan konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha dan konsumen, serta kedepan akan melibatkan sektor Pendidikan (pelajar, mahasiswa, dan santri)”, pungkas Khofifah.