SEPUTAR PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Manfaatkan keberadaan situs resmi kami untuk promosi kegiatan/usaha anda dalam rangka mengembangkan sektor industri dan perdagangan di Jawa Timur. 

Info lengkap silakan menghubungi kami di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Jalan Siwalankerto Utara II / 42 Surabaya atau melalui Buku Tamu pada situs resmi ini.

 

Visi dan Misi PPID

 

TUGAS dan FUNGSI PPID