Rekonsiliasi Pendataan Industri Jawa Timur Tahun 2018

Dalam rangka koordinasi dan rekonsiliasi terkait pelaksanaan kegiatan pendataan industri dan perdagangan di 38 kabupaten/ kota se-Jawa Timur yang bertujuan memberikan arahan dan petunjuk dalam pemutakhiran data industri dan perdagangan dari 38 kabupaten/ kota se-Jawa Timur dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan pendataan di daerah, diadakanlah Rapat Rekonsiliasi Pendataan Industri Jawa Timur Tahun 2018 yang bertempat di ruang rapat UPT P3E Surabaya.

Dengan semakin berkembangnya era teknologi digital, sesuai arahan Bapak Kepala Bidang Pengembangan Industri dan Perdagangan, Tri Bagus Sasmito, S.STP diperlukan lompatan (quantum leap) dalam melakukan pencacahan data industri di daerah, untuk menindaklanjuti tantangan zaman, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuat inovasi melalui Sistem Informasi Industri Jawa Timur berbasis Geografis, kedepan dengan adanya sistem ini akan memberikan data industri yang up to date dan lebih akurat.

Pentingnya validasi data khususnya industri kecil dan menengah yang berada di dalam Sentra Industri guna menentukan arah kebijakan pemerintah dalam pengembangan sentra-sentra industri di Jawa Timur. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang berkesempatan menjadi narasumber.

Untuk itu, pada tahun 2018 ini akan dilakukan perbaikan-perbaikan baik verifikasi dan validasi pada data-data yang dimiliki oleh 38 kabupaten/ kota se-Jawa Timur.

Guna mendapatkan informasi lebih detail, berikut merupakan pembahasan dalam pertemuan diatas.

 

MATERI RAPAT

FORMAT PENDATAAN 2018