Pemerintah Longgarkan Syarat Ekspor Produk Kayu

Sebagai upaya untuk mendorong kinerja ekspor non migas dan gas (migas) terutama dari komoditas kayu dan olahannya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melonggarkan kebijakan ekspor kayu bersertifikasi ramah lingkungan bagi kalangan Usaha Kecil Menengah (UKM). Senada dengan hal itu tiga kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perindustrian menyusun dan merilis dua peraturan baru yang saling bersinergi melalui penyederhanaan persyaratan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) bagi Industri Kecil dan Menengah.

SVLK sendiri sudah mulai berlaku diseluruh Indonesia sejak tanggal 1 Januari 2015 lalu sampai akhir Desember 2015 (berlaku selama satu tahun), dimana metode yang dipakai adalah deklarasi mandiri atau self declaration. Sebagai catatan, ekspor produk industri kehutanan hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK) yang sudah mengantongi sertifikat legalitas kayu (SVLK). Namun demikian, persyaratan SVLK sudah disederhanakan agar tidak terlalu memberatkan para pelaku usaha yang berkecimpung didalamnya.

Melalui kebijakan baru ini pemerintah berusaha mendorong ekspor furnitur dan kerajinan produk kayu sesuai target yang ditetapkan dengan memberi kemudahan bagi pelaku usaha mebel. Selain memperlonggar perizinan bagi UKM, pelonggaran kebijakan juga diberikan kepada pelaku industri besar yang bergerak dibidang produksi pulp dan kertas. Dalam kebijakan ini, produsen kertas cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kemperin yang menyatakan bahwa produk yang akan diekspor ramah lingkungan.

 

 

 

Penulis                   : -

Editor                     : Pipit Eriyanto

Sumber                  : Media Indag Vol.X N0.37 Maret 2015