Surat Edaran Menteri Perindustrian RI no. 4 no. 5 dan no. 6 tahun 2020

Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan terkait upaya - upaya pencegahan peningkatan penyebaran Covid-19, termasuk oleh para pelaku industri dan para pekerja didalamnya. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menperin No 4/2020 yang memuat pedoman pelaksanaan operasional pabrik dan protokol kesehatan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat.

Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Masyarakat COVID-19 juga jadi salah satu acuannya.

Surat edaran bertanggal 7 April 2020 ini ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, ketua asosiasi pengusaha Indonesia, ketua asosiasi industri, serta pimpinan perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.

Di dalamnya memuat pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Sektor-sektor ini antara lain industri alat kesehatan dan aneka pangan yang diperlukan untuk menyuplai kebutuhan di dalam negeri. Bahkan, ia berharap sektor industri ini bisa melakukan ekspor untuk pasar global.

Perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri diberi izin untuk menjalankan kegiatan usaha dengan kewajiban memenuhi ketentuan. Dimulai dari screening awal seluruh pekerja hingga pemantauan gejala COVID-19 saat memasuki area pabrik.

Selain itu, perusahaan juga harus memastikan sirkulasi udara yang baik serta fasilitas kebersihan yang memadai.

Berikutnya, meningkatkan frekuensi pembersihan fasilitas produksi dan area umum secara rutin dengan cairan disinfektan. Bahkan, pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum juga harus diatur.

Selain itu, para pekerja juga harus menerapkan PHBS serta memakai masker sejak keluar rumah dan memakai sarung tangan selama berada di area pabrik. Aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik juga harus tetap dipatuhi.

Kemudian, Kemenperin juga mengeluarkan Surat Edaran No. 5 Tetang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan Pada Tepung Terigu dan Surat Edaran No. 6 Tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit. Guna memperlancar produksi yang terganggu proses impor bahan bakunya karena adanya Covid-19.

 

Unduh Surat Edaran no. 4 tahun 2020 Menteri Perindustrian RI

Unduh Surat Edaran no. 5 tahun 2020 Menteri Perindustrian RI

Unduh Surat Edaran no. 6 tahun 2020 Menteri Perindustrian RI