Perjanjian IK-CEPA, Tingkatkan Kinerja Ekspor Jatim dan Dorong Investasi 2 Arah

(Kota Surabaya, 3/02/2021) – Di tengah penurunan kinerja perekonomian akibat pandemi Covid-19, peluang peningkatan perdagangan luar negeri justru datang dengan mulai ditandatanganinya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau atau Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Penandatangan perjanjian tersebut menjadi potensi peningkatan perdagangan luar negeri dan pendorong investasi dua arah antara Indonesia dan Korea Selatan. Peluang tersebut selaras dengan semangat Ibu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk terus mendorong kinerja ekspor dan mempercepat kinerja investasi.

Perjanjian kemitraan IK-CEPA sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun 2012, kemudian setelah mengalami beberapa fase perundingan akhirnya ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2020 di Korea Selatan. Sebelum IK-CEPA ditandatangani, Korea dan Indonesia, bersama dengan negara-negara ASEAN lainnya, juga telah memiliki perjanjian perdagangan yaitu ASEAN-Korea FTA atau AK FTA. Perjanjian IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, mengingat Korea Selatan yang semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN. Selain itu pemberlakuan perjanjian ini juga merupakan momentum penting mengingat Korea Selatan adalah salah satu mitra dagang potensial bagi Indonesia dan utamanya Jawa Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan bahwa Korea Selatan merupakan salah satu mitra strategis yang menawarkan berbagai potensi, mengingat produk domestik bruto dan daya masyarakat Korea Selatan yang tinggi.

“Bagi Jawa Timur, berlakunya IK-CEPA merupakan peluang besar untuk meningkatkan neraca perdagangan Jawa Timur dengan Korea Selatan, mengingat negara tersebut merupakan salah satu negara utama ekspor Jawa Timur,” ujar Drajat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur yang merilis neraca perdagangan Jawa Timur dan Korea Selatan pada kurun waktu 2016-2020. Secara umum, tren perdagangan menunjukan nilai defisit. Namun, kinerja perdagangan sebenarnya bisa dikatakan membaik mulai tahun 2018 hingga tahun 2020 dengan nilai defisit yang jauh lebih kecil dari 441,12 juta dollar AS pada tahun 2017 menjadi 10,08 juta dollar AS pada tahun 2018. Kinerja tersebut, kemudian menunjukan tren positif pada periode Januari-Desember 2019 dan pada periode yang sama di tahun 2020 dengan neraca perdagangan yang mencatatkan surplus sebesar 79,19 juta dollar AS pada tahun 2019, dan surplus sebesar 35,88 juta dollar AS.

Sedangkan dari sisi komoditi, komposisi 10 ekspor-impor terbesar Jawa Timur dan Korea Selatan tersusun dari komoditi yang beragam. Produk ekspor utama Jawa Timur ke Korea Selatan yaitu sisa dan skrap logam yang digunakan untuk pemulihan logam mulia selain emas dan platina; Monosodium Glutamate (MSG); lembaran kayu lapis selain bambu; kayu tropis; palm fatty acid distillate; tembaga yang dimurnikan untuk katoda dan bagian dari katoda; blockboard, laminboard & battenboard; sisa skrap tembaga; tembaga pabrikasi untuk sigaret; dan obat, tidak untuk keperluan terapeutik atau profilatik. Sedangkan dari sisi komoditi impor adalah besi, kapal tanker, propylene copolymers, perahu penyelamat, bagian dari aksesori instrument music, tanki bahan bakar tidak dirakit untuk kendaraan bermotor, unit penukar panas yang dioperasikan secara elektrik, paduan alumunium yang tidak ditempa, dan seng tidak ditempa.

“Komoditi potensial Jawa Timur yang permintaannya cukup tinggi di Korea Selatan harus didorong untuk memenuhi standar produk layak ekspor,” ujar Drajat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur siap untuk memberikan pendampingan, konsultasi, maupun sosialisasi terkait regulasi ekspor bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun Usaha Kecil Menengah (UKM). Lebih lanjut, Drajat menambahkan bahwa penandatanganan IK-CEPA menunjukan komitmen dari kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies, perdagangan jasa, investasi, kerja sama ekonomi, serta pengaturan kelembagaan. Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya, sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid, t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut.

Kemudian, Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving, hearth or wall tiles, unglazed. Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96 persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan. Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari Korea Selatan.

Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100 subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent professionals (IPs).

Terkait investasi, dari data yang dihimpun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam kurun waktu 2010 sampai 2020, berdasarkan bidang usaha, jumlah perusahaan di Jawa Timur yang telah mendapatkan investasi maupun yang berasal dari Korea Selatan berjumlah 192 baik dari sektor primer, sekunder, dan tersier yang tersebar di beberapa kabupaten seperti Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo dan Gresik. Total investasi yang dihasilkan mencapai 1.233,8 juta dollar AS. Terhitung dalam kurun waktu 2010 sampai 2020, terdapat sepuluh perusahaan besar dari negara Korea Selatannyang berada di Jawa Timur seperti Cheil Jedang Indonesia, Miwon Indonesia, Sam Bo, Sewon, Dwi Prima Sentosa, Daewong Infion, Indoko, Indoko Sejahtera, Seng Dam Jaya Abadi, dan Cort Indonesia.

“Jika dilihat dari potensi yang ada pada perjanjian IK-CEPA, perjanjian ini membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, sehingga dari hubungan ini dapat terjalin kerja sama peningkatan kapasitas dan manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap pemulihannya pada tahun 2021,” ungkap Drajat.

Sesuai arahan Ibu Gubernur Jawa Timur, seluruh jajaran Pemerintahan Prov. Jatim, termasuk Disperindag Prov. Jatim agar terus berupaya bersinergi (rembug dan nyekrup) dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra strategis untuk mewujudkan Jatim Bangkit 2021. Kemudian, juga aktif melakukan kegiatan pemulihan ekonomi dengan melakukan pendampingan pada para pelaku usaha termasuk di dalamnya memantau kinerja ekspor impor, serta melakukan fasilitasi bagi para pelaku usaha agar dapat terus survive di masa pandemi ini.

“IK-CEPA merupakan platform kerjasama yang memberikan serangkaian keuntungan jika dimanfaatkan dengan tepat. Daya saing dan kesiapan menjadi faktor penentu apakah kita bisa menuai keuntungan atau justru kita hanya menjadi pangsa pasar. Oleh karena itu, para pelaku usaha diminta untuk jeli dalam melihat peluang, asah kreatifitas dan kembangkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar”, pungkas Drajat.