Pentingnya Upaya Perlindungan Konsumen untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi Jawa Timur

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur – Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama untuk melindungi para konsumen, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur kini gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya upaya perlindungan konsumen yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999. Kegiatan tersebut dilakukan karena konsumen memiliki peranan yang penting dalam struktur perekonomian Jawa Timur.

Drajat Irawan selaku Kepala Dinas Perindag Prov. Jatim mengatakan bahwa untuk melindungi konsumen yang ada di Jatim, Pemprov. Jatim melalui Dinas Perindag Prov. Jatim secara aktif telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Konsumen (UPT PK) yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Jawa Timur memiliki UPT PK yang tersebar di 5 Kab/Kota diantaranya ada di Surabaya, Malang, Kediri, Bojonegoro, dan Jember yang diikuti dengan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di masing-masing wilayah UPT PK,” papar Drajat Irawan.

Pembentukan BPSK di Jawa Timur merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Pendekatan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi para konsumen yang ada di Jawa Timur.

Drajat mengatakan bahwa keberadaan UPT Perlindungan Konsumen diharapakan dapat meningkatkan pemahaman konsumen pada level mampu dengan poin Indeks Keberadayaan Konsumen (IKK) 41,7 sehingga target Kementrian Perdagangan RI pada tahun 2020 yaitu poin sebesar 42,0 dapat tercapai. Pada level mampu artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

“IKK ini merupakan alat ukur atau parameter tentang tingkat keberanian masyarakat sebagai konsumen apabila tidak puas terhadap produk dan pelayanan produsen, terlebih setelah pandemi Covid-19 ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik,” kata Drajat.

Pada masa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan jumlah transaksi elektronik namun adanya peningkatan tersebut berbanding dengan jumlah konsumen yang belum memahami hak dan cara untuk melakukan transaksi elektronik secara aman. Oleh karena itu, Pemprov. Jatim terus berkomitmen dalam upaya perlindungan konsumen serta mendukung perlindungan konsumen agar konsumen tidak hanya mengenali haknya, namun juga berani memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai penjualan empat market place terbesar di Indonesia pada bulan Juni 2020 sebesar Rp. 20,64 triliun atau meningkat dari bulan Mei 2020 sebesar Rp. 20,08 triliun dengan komoditi penyumbang terbesar dari peningkatan penjualan tersebut adalah komoditi makanan dan minuman serta peralatan olahraga, juga alat kesehatan, peralatan komunikasi, kosmetik, perlengkapan rumah tangga, peralatan pendidikan, serta sandang.

Melalui pengawasan yang dilakukan oleh BPSK, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2018 - September 2020) tercatat jumlah sengketa konsumen yang masuk sebanyak 402 pengaduan, 344 sengketa dapat diselesaikan dan 58 sengketa diselesaikan melalui jalur lain. Sebagian besar pengaduan konsumen terkait permasalahan di sektor finance/leasing/jasa non bank.
“Adanya kesadaran dan pemahaman terkait perlindungan konsumen yang semakin meningkat di Jawa Timur menjadi fokus Pemprov. Jatim dalam upaya menumbuhkan perekonomian serta menambah tingkat kepercayaan akan produk lokal. Sehingga iklim usaha kondusif akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi,” kata Drajat.

Drajat mengatakan bahwa untuk memaksimalkan perlindungan pada konsumen, Pemprov. Jatim melalui Dinas Perindag Prov. Jatim telah menginisiasi terbentuknya Sistem Informasi Perlindungan Konsumen (Sipermen). Selain itu untuk meningkatkan literasi perlindungan konsumen, Dinas Perindag Prov. Jatim menyampaikannya melalui pembentukan dan pelatihan Garda Indag.

“Garda Indag merupakan sebuah wadah kerelawanan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam bidang perlindungan konsumen yang melibatkan unsur pelaku usaha dan konsumen. Kedepannya akan melibatkan sektor pendidikan (pelajar, mahasiswa, santri),” pungkas Drajat.