Bapak Kadisperindag Jatim, Iwan memimpin kegiatan Rapat Percepatan Sertifikasi Halal Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.3 Kantor Disperindag Jatim, (9/2).
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Satgas Halal Jawa Timur, Lembaga Pendamping Produk Halal (LP3H) se-Jawa Timur, Rumah Potong Hewan Ruminansia maupun Unggas, Dinas yang membidangi Perindustrian Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, dan lain-lain.
Kegiatan ini digelar sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 26Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal paling krusial untuk produk makanan minuman yaitu tanggal 17 Oktober 2024.
Program sertifikasi halal skema regular maupun skema self declare yang diluncurkan BPJPH merupakan salah satu upaya percepatan yang diharapkan dapat mengejar target di tahun 2024. Dalam hal ini Pemprov Jatim turut berupaya bersinergi dengan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat rantai industri halal dari hulu ke hilir, fasilitasi sertifikasi halal bagi industri skala kecil dan menangah, dan lain-lain untuk mendorong percepatan sertifikasi halal dan mendukung pengembangan industri halal.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan suatu output manfaat yang positif sebagai upaya percepatan sertifikasi halal guna mendorong pertumbuhan Industri Halal di Jawa Timur sebagai upaya mendorong Jawa Timur menuju Regional Ekonomi Syariah terbesar di Indonesia di masa yang akan datang.