PANDUAN MARKETING ONLINE DAN OFFLINE HADAPI MEA

KONDISI PEREKENOMIAN INDONESIA DIRAMALKAN masih optimis tahun 2016. Hal ini disampaikan oleh Hermawan Kristiadi, founder dari Mark Plus Inc. Ia memperkirakan pada 2016 Indonesia masih akan mengalami tahun yang penuh dengan ketidapastian. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain mulai efektifnya era Masyarakat Ekonomi ASEAN yang belakangan ini sedang menjalani tahap warming up. Selain itu, perang ekonomi antara dua Negara adikuasa, yaitu Amerika Serikat dan Tiongkok, juga akan memberi pengaruh signifikan. “Saya dapat kabar sekarang 2.000 sopir taksi di Vietnam, sedang belajar bahasa Indonesia. Sedangkan di Thailand malah belajar bahasa Jawa. Belum lagi Tiongkok dan Amerika yang masih berseteru dalam perang dingin ekonomi,” ujar Hermawan. Meski demikian, Ia masih optimis. Menurutnya, kondisi ini pada sisi lain juga dapat menciptakan peluang-peluang pasar baru yang harus diperhatikan oleh para pelaku bisnis guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyikapi berbagai peluang yang ada, tapi tetap memeprhatikan berbagai potensi ancaman yang mungkin juga dapat terjadi salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi.

         “Apapun kondisinya, para pemasar di Indonesia tentunya harus mengambil sikap agar dapat tetap survive di tahun 2016 mendatang. Teknologi informasi dan komunikasi misalnya merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dan dimanfaatkan kemampuan kompepetifnya,” tambahnya. Teknologi online dan media sosial khususnya terlihat tumbuh secara pesat di Indonesia. Hal itulah yang pada gilirannya dapat menciptakan hubungan human-to-human (H2H) antara penyedia produk dengan para pelanggannya. H2H merupakan pendekatan yang dipandang sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang tidak cukup sekedar disentuh secara mind and heart saja, namun lebih dari itu perlu jga diperhatikan aspek human spirit-nya. Perkembangan kondisi seperti ini menuntut para pemasar untuk lebih peka melihat dinamika pasar. Fungsi pemasaran di perusahaan harus dapat terus beradaptasi dengan pasar yang selalu berubah agar dapat melihat serta memanfaatkan potensi yang ada dan menjadikannya suatu bisnis yang menguntungkan.

         “Kapabilitas pemasaran yang dinamis seperti ini harus dimiliki oleh perusahaan, baik di tingkat korporat maupun produk yang kemudian tercermin pada positioning yang kuat, dan tentunya brand image yang bagus,” dia menjelaskan. Semua itu tentunya harus didukung dengan suatu langkah yang dapat menciptakan hubungan H2H yang bersifat WOW baik secara online maupun offline. Pemanfaatan teknologi dengan pendekatan online dan offline ini tidak dapat dipisahkan dan harus saling melengkapi jika memang ingin tetap surive di masa mendatang. Hal ini dibuktikan oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia yang sejak tahun ini sudah mengembangkan dan menerapkan strategi dalam menghadapi tahun 2016 mendatang. Dengan mengusung brand ‘Wonderful Indonesia’ dan ;Pesona Indonesia’ serta mempergunakan pendekatan branding, advertising, dan selling. Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mampu meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia.

SE Larangan Virtual Office

         Surat Edaran PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) No.41 Tahun 2015, 2 November 2015, yang melarang penggunaan co working space dan virtual office menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha UKM dan ekonomi kreatif. Pelaku usaha sulit untuk membuat legalitas perusahaan dan izin lainnya. Regulasi tersebut dinilai tidak mendukung pelaku usaha bahkan akan mematikan Industri UKM dan Ekonomi Kreatif,  dengan tidak memiliki virtual office , pelaku usaha sulit untuk membuat legalitas perusahaan dan izin lainnya .terutama perushaan startup, yang belum memiliki kantor fisik. Kerugian juga dirasakan oleh pelaku jasa operator virtual office itu sendiri. Perbincangan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Dialog HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), Menggagas Regulasi Co Working Space and Virtual Office untuk pertumbuhan Starup di Indonesia. Dialog tersebut diharapkan menggugah pemerintah untuk mengkaji ulang surat edaran tersebut. Diharapkan peraturan diubah dan jangan cepat-cepat direalisasikan, karena akan mematikan UKM, ekonomi kreatif, dan pengusaha pemula. “Kami mendorong UKM dan ekonomi kreatif tumbuh, dan ini membutuhkan virtual office,” kata Yaser. Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif RI, Hari Sungkari, menyatakan bahwa virual office adalah hal yang sangat penting dalam usaha sebagai legalitas. Sebab tanpa memiliki kantor, pelaku usaha akan terhambat dalam usahanya, seperti mendapatkan pinjaman dari perbankan dan lain-lain. Banyaknya pelaku usaha starup seharusnya diberikan kemudahan, tidak dipersulit. Penggunaan virtual office tidak seharusnya dimusnahkan, tapi regulasinya diatur kembali.