New Normal Sektor Perdagangan Ala Pemerintah

Pemerintah mulai menyiapkan protokol membuka kembali aktivitas di tengah pandemi virus corona (covid-19) atau disebut sebagai “new normal”. Salah satu sektor yang disiapkan adalah sektor jasa perdagangan.

 

Persiapan new normal di sektor ini ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yakni SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Rabu (20/5).

 

Dalam surat tersebut, pemerintah mengatur tata cara pengelola tempat kerja, pelaku usaha/konsumen, pekerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam situasi new normal.

 

  1. Bagi pengelola tempat kerja/pelaku usaha untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
  2. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  3. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  4. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
  5. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter, mengatur jumlah pekerja yang masuk, mengatur meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter, serta memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja.
  6. Mencegah kerumunan pelanggan dapat dilakukan dengan cara menerima pesanan secara daring atau melalui telepon.
  7. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
  8. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan dengan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama)
  9. Menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditepkan pemerintah.
  10. Bagi konsumen/ pelanggan untuk selalu menggunakan masker selama berada di area publik.
  11. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

 

Unduh Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020

Sumber : cnnindonesia.com