Bimbingan Teknis Penanganan Trade Remedies (Dumping, subsidi, safeguard) serta hambatan teknis perda

Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur cq Bidang Perdagangan Internasional, pada tanggal 22 September 2016, bertempat di Hotel Novotel, Jalan Raya Ngagel 173-175 telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penanganan Trade Remedies (Dumping, Subsidi, Safeguard) serta Hambatan Teknis Perdagangan di Negara Tujuan Ekspor.

Tujuan diselenggarakan acara ini adalah memberikan bimbingan kepada pelaku usaha/eksportir terkait permasalahan-permasalahan yang muncul dalam melakukan ekspor dan solusi nya untuk permasalahan tersebut.

Pembicara dalam kegiatan ini adalah Bapak Markus Dwirochani Min Giarto (Kasubdit IV Direktorat Pengamanan Perdagangan) dan Ibu Rina Octora ( Pejabat pada Komite Anti Dumping Indonesia).

Bapak Markus Dwirochani Giarto menyampaikan materi tentang "PENANGANAN HAMBATAN PERDAGANGAN DI NEGARA TUJUAN EKSPOR". Dalam materi menyampaikan kasus-kasus yang pernah dialami Indonesia dalam rangka ekspor serta bagaimana penanganannya.

IBu Rina Octora menyampaikan materi tentang "POKOK-POKOK KETENTUAN PENGENAAN TINDAKAN ANTIDUMPING", yang menjelaskan tentang dumping, dan bagaimana penanganan serta pengajuannya.