Sertifikat Halal Penting bagi IKM Pangan

Kemajuan teknologi pengolahan produk pangan berkembang pesat baik penggunaan bahan baku, bentuk dan rasa yang makin beragam. Konsumen juga semakin paham akan arti penting keamanan produk makanan yang dikonsumsi, tidak hanya aspek higienis namun juga kepastian kehalalan. Faktor kehalalan menjadi hal utama karena masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam yang sangat menekankan pentingnya konsumsi yang halal.

            Di Indonesia ternyata masih banyak produk seperti bakso, roti, coklat tidak halal dikonsumsi. Kondisi ini membutuhkan pengawasan dari pemerintah terutama BPOM serta keaktifan konsumen. Untuk itu seharusnya produk-produk pangan (makanan/minuman) harus memiliki sertifikat halal sebelum produk tersebut di pasarkan.

            Beberapa hal mengenai sertifikat halal yang perlu diketahui adalah pertama sertifikat halal adalah fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan tanda HALAL pada label kemasannya produk halal. Kedua, pemegang serifikasi halal MUI bertanggung jawab untuk memelihara kehalalan produknya dan sertifikatnya tidak boleh dipindahtangankan. Ketiga, sertifikat halal berlaku selama 2 tahun dan apabila sudah berakhir dapat diperpanjang.

            Ada beberapa catatan yang harus segera mendapatkan perhatian seperti keluhan akan lamanya waktu pengurusan sertifikat halal. IKM yang rata-rata belum menggunakan manajemen yang baik banyak mengeluhkan untuk memperoleh sertifikat halal dari LP POM MUI. Para IKM pangan berharap percepatan pengurusan sertifikat halal sehingga tidak menghambat proses produksi. LP POM MUI diharapkan memberikan perlakuan khusus terhadap para IKM yang mengajukan sertifikat halal tanpa mengurangi esensi peng”halalan” produk makanan minuman.

 

Penulis            : -

Editor              : Ditya

Sumber            : Media Indag Vol. 10, No.37 Maret 2015