RENCANA TATA RUANG DALAM LINGKUP KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI

 

KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI

            Kawasan peruntukan industri di Provinsi Jawa Timur direncanakan seluas 69.742 Ha meliputi : kawasan Industri, kawasan peruntukan industry diluar kawasan industry, dan sentra industry.

KAWASAN INDUSTRY

            Kawasan industry berada diseluruh wilayah kabupaten / kota di Jawa Timur. Dengan prioritas pengembangan meliputi :

a.       Kabupaten Bangkalan

b.      Kabupaten Banyuwangi

c.       Kabupaten Gresik

d.      Kabupaten Jombang

e.       Kabupaten Lamongan

f.       Kabupaten Malang

g.      Kabupaten Mojokerto

h.      Kabupaten Pasuruan

i.        Kabupaten Probolinggo

j.        Kabupaten Sidoarjo

k.      Kabupaten Tuban

l.        Kota Madiun

m.    Kota Surabaya

KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI

            Pengembangan kawasan Industri di luar kawasan Industri di wilayah Provinsi Jawa Timur berada di wilayah :

a.       Kabupaten Bangkalan

b.      Kabupaten Bojonegoro

c.       Kabupaten Gresik

d.      Kabupaten Jember

e.       Kabupaten Jombang

f.       Kabupaten Lamongan

g.      Kabupaten Madiun

h.      Kabupaten Malang

i.        Kabupaten Mojokerto

j.        Kabupaten Nganjuk

k.      Kabupaten Ngawi

l.        Kabupaten Pasuruan

m.    Kabupaten Probolinggo

n.      Kabupaten Sidoarjo

o.      Kabupaten Situbondo

p.      Kabupaten Tuban

q.      Kota Kediri

r.        Kota Madiun

s.       Kota Surabaya

SENTRA INDUSTRI

            Pengambangan sentra industry direncanakan diseluruh kabupaten / kota di Jawa Timur sesuai dengan potensi dan kebutuhan pengembangan masing – masing kabupaten / kota.

            Adapun arahan pengelolaan kawasan peruntukan Indusrti meliputi :

a.       Pengembangan kawasan peruntukan Industri yang dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekologis dan tidak dilakukan pada lahan produktif

b.      Pengembangan kawasan peruntukan industry yang harus didukung oleh adanya jalur hijau sebagai penyanggah antar  fungsi kawasan

c.       Pengembangan kawasan peruntukan industry yang terletak pada sepanjang jalan arteri atau kolektor yang harus dilengkapi dengan jalan pengantar (Frontage Road) untuk kelancaran aksesibilitas

d.      Pengembangan kegiatan industry yang harus didukung oleh sarana dan prasarana industry

e.       Pengelolaan kegiatan industry yang dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan proses produksi mulai dari industry dasar / hulu dan industry hilir serta industry antara yang dibentuk berdasarkan pertimbangan efisiensi biaya produksi, biaya keseimbangan lingkungan, dan biaya aktivitas sosial

f.       Setiap kegiatan industry yang harus dilengkapi dengan upaya pengelolaan terhadap kemungkinan adanya bencana industry

g.      Relokasi industry yang terkena dampak biaya lumpur Sidoarjo dan infrastruktur yang dibutuhkannya kearah barat menjauhi semburan lumpur, khususnya disebelah utara sungai porong yang merupakan batas Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan