Rangkuman Pergub Jatim tentang PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Gubernur Jawa Timur meneken Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur, pada Kamis (23/4/2020). Pergub itu mengatur penerapan PSBB di tiga kabupaten dan kota, yakni Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebgian Kabupaten Sidoarjo. Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020 berisi sembilan bab aturan pokok dan 33 pasal. Secara umum, pergub memuat beberapa hal yang dibatasi saat pelaksanaan PSBB di wilayah Surabaya Raya. Seperti pembatasan operasional institusi pendidikan dan aktivitas belajar mengajar di sekolah, institusi pendidikan lain, dan praktik kerjala lapangan.
Kegiatan administrasi sekolah dilakukan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang dibutuhkan. Teknis penerapan aktivitas belajar mengajar dan administrasi sekolah di luar kewenangan pemerintah provinsi akan diatur dengan peraturan wali kota dan bupati. Pergub juga mengatur penghentian sementara aktivitas di lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, dan lembaga pembinaan. Tapi pembatasan aktivitas tak berlaku di beberapa institusi pendidikan, pelatihan, dan peneliltian di bidang kesehatan.
Penghentian sementara aktivitas kerja, rumah ibadah, dan fasilitas umum Pergub itu juga mengatur penghentian kegiatan bekerja sementara di tempat kerja. Selama penerapan PSBB, masyarakat diminta bekerja dari rumah. Penghentian sementara kegiatan bekerja itu tak berlaku bagi seluruh kantor atau instansi pemerintah pusat atau daerah, kantor perwakilan negara lain, BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kegiatan di rumah ibadah pun dihentikan sementara selama PSBB. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing. Pembimbing atau guru agama juga diminta melakukan kegiatan pembinaan agama secara virtual atau online. Selama penghentian sementara kegiatan penanda ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lain, dilaksanakan seperti biasa.
Kegiatan di sejumlah fasilitas umum juga dihentikan sementara. Pengelola fasilitas umum harus menutup sementara kegiatan untuk masyarakat selama PSBB. Tapi, tak seluruh fasilitas umum yang ditutup. Pergub itu mengatur beberapa kegiatan yang dikecualikan, seperti pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan kegiatan olahraga mandiri.
Pergub itu juga mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Semua kegiatan pergerakan orang dan barang dihentikan sementara kecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam pembatasan itu diatur, operasional kendaraan umum hanya boleh memuat 50 persen dari total kapasitas kursi. Sementara ojek daring (online) hanya boleh mengangkut barang.
Seluruh pelaku usaha transportasi juga diminta menyemprot armada kendaraan dengan cairan disinfektan setelah beroperasi.
Bupati dan wali kota pun bisa menambahkan jenis transportasi yang dikecualikan dalam pergub itu.
Pergub juga mengatur sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tak mematuhi PSBB.
Beberapa sanksi administrasi yang diatur dalam pergub tersebut yakni, teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai dengan kewenangan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar sejumlah aturan dalam pergub itu bisa dikenakan sanksi administrasi.
Dalam aturan itu juga ditegaskan, penerapan PSBB di Surabaya Raya disosialisasikan selama tiga hari, 25-27 April 2020. PSBB pun diterapkan pada 28 April 2020, hingga 14 hari ke depan.

 

disandur dari kompas.com

 

Unduh Peraturan:

Pergub Jawa Timur No. 18 th 2020 Tentang PSBB

Pergub Jawa Timur No. 21 th 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub Jawa Timur No. 18

Perwali Surabaya tentang PSBB

Perbup Sidoarjo no. 31 th 2020 tentang PSBB

Perbup Sidoarjo no. 32 th 2020 tentang perubahan atas perbup no 31

Perbup Gresik tetang PSBB