Prosedur Bantuan Mesin dan Peralatan

 

ILMTA - Menunjuk surat Dirjen IKM Nomor : 157/IKM.2/6/2016 tanggal 20 Juni 2016, perihal : Lingkup dan prosedur Proposal Bantuan Mesin dan Peralatan dengan ini dapat kami informasikan beberapa hal, sebagai berikut :

  1. Kegiatan yang diusulkan hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • Menunjang pengembangan Klaster Industri Prioritas, Industri Unggulan, Kompetensi Inti Industri Kabupaten/Kota.
  • Mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan industri di wilayah tertinggal, perbatasan, pasca bencana dan atau pasca konflik.
  • Pengembangan kompetensi lokal dalam rangka meningkatkan daya saing daerah.
  • Mendukung pelaksaaan pembagunan/revitalisasi sentra melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
  1. Penerima bantuan terdiri atas :
  • Kelompok Usaha Bersama (KUB) atau Koperasi.
  • Unit Pelayanan Teknis (UPT).
  • Sentra Industri.
  1. Permohonan dilengkapi dengan proposal usulan bantuan peralatan dan atau mesin. Outline Proposal terdapat pada kolom download dengan judul outline proposal bantuan mesin dan peralatan.  

Demikian informasi yang dapat kami berikan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang ILMTA pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. 

Contact person : Bambang Wuryantriyogo, telp. 031-8432614, email: bambangwoer@yahoo.com