Pentingnya Standardisasi Masker Kain SNI Bagi Pelaku Usaha

Di era pandemi Covid-19, masker merupakan salah satu stater pack yang wajib dibawa oleh setiap orang untuk melindungi dirinya. Karena hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengajak masyarakat dan pelaku usaha di Jawa Timur untuk mengetahui pentingnya standardisasi masker kain untuk mengurangi persebaran Covid- 19.

Pada tanggal 5 April 2020, Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa masyarakat dapat menggunakan masker kain karena terbatasnya masker medis dipasaran sehingga penggunaan masker medis diutamakan untuk tenaga medis dan pasien covid-19.

Berdasarkan kondisi tersebut maka Kementerian Perindustrian RI menginisiasi penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker dari kain. Berdasarkan hasil uji dari bermacam-macam produk masker dari kain yang diperoleh dipasar maupun dari industri yang memproduksi masker, kain yang digunakan untuk masker adalah hasil uji yang sangat variatif sehingga perlu dibuat standar atau persyaratan mutu masker dari kain untuk mengurangi meluasnya penyebaran covid- 19.

Standar masker kain disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dibahas dan disetujui dalam Rapat Konsensus Nasional di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 7 Agustus 2020 dengan hasil akhir disetujui menjadi SNI.

Kemudian, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari Kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada tanggal 16 September 2020 dan berlaku secara sukarela.
Berdasarkan dokumen SNI adanya penerbitan standardisasi ini bisa menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk memproduksi masker dari kain yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memandu masyarakat dalam memilih masker yang sesuai untuk digunakan selama masa pandemi seperti saat ini.

Terkait pemberlakuan standardisasi SNI tersebut Drajat menyambut baik pemberlakuan SNI 8914:2020 tentang tekstil masker dari kain mengingat banyak Industri kecil dan Menengah (IKM) di Jawa Timur selama masa pandemi Covid-19 melakukan diversifikasi produk dengan membuat masker berbahan kain.

“Berdasarkan dokumen SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari Kain ini dibagi 3 (tiga) yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, masker B untuk penggunaan filtrasi bakeri, dan tipe C untuk filtrasi partikel,” kata Drajat saat menjelaskan tipe tekstil -masker dari kain.

Proses pengujian dilakukan melalui beberapa upaya seperti uji daya tembus udara yang dilakukan sesuai SNI 7684; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap ludah sesuai 8105; pengujian zat warna azo karsinogen sesuai SNI ISO 14362-1, dan aktivitas antibakteri SNI ISO 20743.

“Pemberlakuan masker kain SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari Kain ini bersifat sukarela, namun kami menghimbau kepada seluruh Industri Kecil dan Menengah di Provinsi Jawa Timur agar dalam berproduksi mengacu pada SNI 8914:2020 tentang Tekstil-Masker dari Kain dengan kombinasi bahan kain 1 lapis dari serat alam (seperti kain katun) ditambah 2 lapisan kain chiffon berpoliester spandex,”pungkas Drajat.