Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan paket baru berupa fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Paket tersebut bertujuan memberi kemudahan pada IKM melakukan impor bahan baku yang digunakan untuk proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.

Peluncuran dilakukan di Desa Tumang, Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017). Presiden mengingatkan bahwa persaingan antar pengusaha dan antar negara semakin hari semakin sengit. Kompetisi semakin ketat karena ekonomi dunia makin menurun.

Selanjutnya Presiden yang sebelumnya merupakan pengusaha mebel asal Solo tersebut lebih banyak menggali informasi langsung dari para pengusaha di Tumang yang merupakan kawasan sentra industri tembaga dan mebel. Jokowi mengaku ketika menjadi pengusaha, dia mengaku lebih dari 17-18 tahun hampir setiap hari datang ke Tumang.

Kemudian Presiden memanggil beberapa orang pengusahaa asal Tumang untuk naik ke panggung dan didengar aspirasi dan keluhannya. Kepada mereka, Presiden juga menjanjikan akan memberikan bantuan mesin pres untuk mengolah tembaga menjadi bahan setengah jadi agar mudah diolah dan memperingan biaya produksi.

"KITE IKM diharapkan memberikan dorongan dan motivasi. Kalau paket ini bisa berjalan baik, biaya produksi bisa ditekan turun. Kita urus usaha-usaha kecil seperti ini dengan baik. Kalau tidak akan sulit bersaing dengan negara lain. Selain itu, tadi saya sampaikan ke Menteri Perdagangan, kita juga harus mencarikan konsultan desain agar desain produk tidak monoton. Kalau bisa setiap tahun ganti desain, biar menang bisa bersaing dengan produk negara lain," ujar Presiden.

Pada kesempatan tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan paket KITE IKM dinilai sejalan dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid I yang mengamanatkan dilakukan deregulasi peraturan yang mendukung UMKM, yang di dalamnya termasuk IKM.

Potensi IKM sangat besar dalam menyerap tenaga kerja di Indonesia, yakni menyerap sebesar 97 % tenaga kerja di Indonesia. IKM juga terbukti tahan terhadap kondisi ekonomi fluktuatif seperti sekarang jika dibandingkan usaha di sektor besar. IKM juga berkontribusi 61,41 % dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Melihat potensi sebesar itu, Kementerian Keuangan meluncurkan fasilitas khusus untuk membantu IKM dalam menggiatkan sektor usahanya. Fasilitas yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai ini bertujuan memberikan kemudahan pada IKM untuk melakukan importasi barang modal atau bahan baku yang digunakan untuk proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali. Dengan paket tersebut diharapkan adanya penurunan biaya produksi 20% hingga 25%.

"KITE IKM ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada para pelaku usaha yang bergerak di industri kecil dan menengah agar dapat meningkatkan ekspor. Dengan insentif fiskal dan kemudahan prosedur yang diberikan, diharapkan IKM semakin bergairah dan dapat meningkatkan ekspor, kontribusi PDB, penyerapan tenaga kerja dan menciptakan desa-desa wisata IKM," ujar Sri Mulyani.

Pada tahap awal peluncuran fasilitas KITE IKM, telah ada 22 IKM yang menerima fasilitas itu dan diharapkan akan semakin banyak ke depannya. Melalui KITE, IKM juga bisa memanfaatkan fasilitas pembiayaan modal usaha maupun pembiayaan ekspor dengan suku bunga ringan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, Bea Cukai telah memberikan fasilitas berupa Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mendukung ketersediaan bahan baku. PLB dapat memasukkan barang-barang impor yang diperlukan untuk kebutuhan produksi IKM dengan mendapat penangguhan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. IKM juga bisa membeli barang dari PLB yang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Original Link : https://finance.detik.com/industri/3408925/bebaskan-pajak-dan-bea-masuk-jokowi-ingin-usaha-kecil-gencar-ekspor

Hal tersebut diatas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 177/ PMK.04/ 2016 dan Peraturan Dirjen Bea & Cukai Nomor PER-1/ BC/ 2017