Bir Hilang dari Minimarket

Kekhawatiran terhadap dampak negatif dengan kemudahan akses membeli produk beralkohol terutama bagi generasi muda, menjadi salah satu alas an pemerintah melalui Kementrian Perdagangan melarang penjualan minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol kurang dari 5%) di minimarket. Aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui PPNS Perlindungan Konsumen dan Petugas Pengawas Peredaran Barang bersama instansi terkait di Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan mengambil langkah tegas terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di minimarket di wilayah Jawa Timur mulai 16 April 2015. Di Surabaya langkah penertiban telah dilakukan oleh petugas Disperindag Prov. Jatim bersama Disperindag Kota Surabaya, Satpol PP kecamatan dan pusat.

Prosedur razia yang dilakukan nantinya bisa dilakukan dua macam: menyita barang dagangan lalu dengan beberapa syarat pemenuhan administrative, lalu produk bisa dikembalikan. Namun, bisa juga dibuatkan laporan berita acara peringatan di tempat tanpa melakukan perampasan produk. Dalam Pemendag, yang nantinya boleh menjual minuman alkohol hanya supermarket, hypermarket, restoran, hotel dan juga bar yang memiliki ijin khusus untuk menjual produk-produk minuman keras tersebut.

 

Penulis :-

Editor : Ditya

Sumber : Media Indag Vol. 10, No.37